TUGAS TANGGAPAN UU CIPTA KERJA

 Nama : Nabila Justitia 

 Kelas : XII IPA 2


Berikanlah tanggapan mengenai UU CIPTA KERJA, baik tanggapan positif dan negatif dan kemudian bedakan dengan UU CIPTA KERJA dari negara lain dengan UU CIPTA KERJA dari negara Indonesia

A. Pengertian UU CIPTA KERJA

 UU Cipta Kerja adalah UU yang menggabungkan dan memangkas beberapa pasal dari pasal-pasal di undang-undang sebelumnya terutama tentang pasal ketenagakerjaan menjadi pasal-pasal yang lebih sederhana. UU Cipta Kerja atau UU Ciptaker sering disebut sebagai UU Omnibus Law. 

  UU Cipta Kerja atau UU Ciptaker sering disebut sebagai UU Omnibus Law. UU Cipta Kerja memiliki 1.244 pasal-pasal yang direvisi dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang memiliki 79 undang-undang. UU Cipta Kerja mencakup 11 klaster yang diantaranya adalah

Penyederhanaan perizinan,

Persyaratan investasi,

Kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM,

Dukungan riset dan inovasi,

Ketenagakerjaan

Pengenaan sanksi,

Kawasan ekonomi,

Kemudahan berusaha

Pengadaan lahan,

Investasi dan proyek pemerintah,

Administrasi Pemerintahan.

Awalnya sidang paripurna akan diadakan pada 8 Oktober 2020 ternyata secara tiba-tiba DPR memajukan rapat pembahasan UU Omnisbus Law menjadi tanggal 5 Oktober 2020 padahal UU Omnisbus Law dinilai belum rampung dan masih banyak yang harus diperbaiki karena banyaknya pasal yang dinilai tidak berpihak pada perlindungan para buruh. Sontak membuat rakyat terutama para buruh berdemo untuk pembatalan pengesahan RUU Omnisbus Law tersebut tapi sepertinya pemerintah akan tetap mengesahkan UU Omnisbus Law karena dinilai dapat menyelesaikan masalah penghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja.


B. Tanggapan positif dan negatif


 1. Tanggapan positif

    a. UU Omnisbus Law dinilai dapat meningkatkan investasi yang berkualitas dan dapat memacu pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan kemampuan daya saing Indonesia di mata internasional

   b. Dengan adanya UU  Omnisbus Law diharapkan perizinan berusaha menjadi lebih sederhana namun jelas

   c. Menciptakan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan yang diharapkan dapat mengurangi pengangguran


2. Tanggapan negatif

   a. UU Omnisbus Law dianggap menghilangkan hak-hak buruh karena upah minimum buruh terancam hilang, hilangnya libur dan beberapa cuti tahunan atau darurat

    b. Hilangnya kepastian kerja para buruh di perusahaan karena tidak adanya batas waktu untuk bekerja

    c. Hilangnya pesangon yang membuat para buruh tidak punya dana untuk melanjutkan kerja atau kehidupan setelah 

kontrak kerja berakhir

C. Perbandingan UU Cipta Kerja Indonesia dengan UU Cipta Kerja negara lain

1.  Dalam UU Cipta Kerja peraturan perhitungan pesangon kepada pekerja atau buruh terkena PHK ada di pasal 156, berikut perinciannya.


Pasal 156


(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.


(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:


a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun: 1 bulan upah;

b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun: 2 (dua) bulan upah;

c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun: 3 (tiga) bulan upah;

d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun: 4 (empat) bulan upah;

e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun: 5 (lima) bulan upah;

f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun: 6 (enam) bulan upah;

g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun: 7 (tujuh) bulan upah;

h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun: 8 (delapan) bulan upah;

i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih: 9 (sembilan) bulan upah.


2. Malaysia


Masa kerja ≥ 6 bulan: 0 hari upah;

Masa kerja ≥ 9 bulan: 0 hari upah; Masa kerja ≥ 1 tahun: 10 hari upah; Masa kerja ≥ 2 tahun: 30 hari upah; Masa kerja ≥ 4 tahun: 60 hari upah; Masa kerja ≥ 5 tahun: 100 hari upah;

Masa kerja ≥ 10 tahun: 200 hari upah;

Masa kerja ≥ 20 tahun: 400 hari upah.


3. Perancis


Masa kerja hingga 10 (sepuluh) tahun: 25 persen gaji kotor bulanan;

Masa kerja setelah 11 (sebelas) tahun: 33 persen dari gaji kotor bulanan.

Komentar