TUGAS ULANGAN PKN

 Nama : Nabila Justitia

 Kelas : XII IPA 2

   Hakikat Hukum di Indonesia

   Hukum adalah seperangkat peraturan yang dibuat untuk dipatuhi oleh masyarakat demi terciptanya suasana yang tertib. Hukum berisi tentang kewajiban dan larangan yang harus ditaati setiap lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Bagaimana hakikat hukum dalam pelaksanaan dan penegakan hukum yang ada di Indonesia? 

   Pada hakikatnya, hukum memberikan jaminan agar setiap warga negara dapat menikmati semua hak yang diberikan oleh hukum. Bila terjadi pelanggaran maka setiap warga berhak mencari kebenaran dan keadilan.

Apakah hukum di Indonesia sudah terlaksana dengan baik dan sesuai dengan peraturan atau malah sebaliknya, serta berikan contoh jika hukum itu terlaksana dengan baik atau tidak!

   Pelaksanaan hukum di Indonesia bergantung pada 5 pilar, yaitu :

1. instrumen atau peraturan-peraturan hukumnya

2. aparat penegak hukumnya

3. faktor warga masyarakat yang terkena lingkup peraturan hukum

4. faktor kebudayaan atau legal culture

5. faktor sarana dan fasilitas yang dapat mendukung pelaksanaan hukum

   Dari 5 pilar diatas tentunya kita dapat mengidentifikasi apakah setiap pilar telah terlaksanakan dengan baik dan apa saja kekurangan yang ditimbulkan oleh 5 pilar tersebut.

Pada pilar pertama, keteraturan yang ada di sekeliling kita menjadi bukti adanya peraturan-peraturan yang mengatur perilaku kita dan lingkungan kita. Misalnya adanya rambu-rambu lalu lintas yang membuat Jalan Raya menjadi begitu teratur adalah bentuk pelaksanaan dari aturan atau instrumen hukum yang mengatur tentang lalu lintas. Pemerintah membuat peraturan tersebut untuk keamanan lalu lintas, tidak semua masyarakat mematuhi peraturan tersebut artinya pelaksanaan pilar ini belum terlaksana dengan baik.

Pada pilar kedua, instrumen hukum tidak akan berjalan dengan maksimal apabila tidak ada orang yang menindaklanjuti orang yang melanggar hukum. Polisi, jaksa,hakim mereka adalah orang yang bertugas untuk menindak para pelanggar hukum. Sebagai penegak hukum mereka menjadi bagian pilar hukum jika mereka benar-benar melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam menegakkan hukum. Misalnya polisi menggelar razia di jalan, dan polisi menangkap pengendara motor yang tidak melengkapi surat-surat berkendaranya lalu polisi tersebut memberikan surat tilang. Di Indonesia sendiri, pilar kedua ini bisa dikatakan belum terlaksana dengan baik dikarenakan aparat aparat hukum yang kita ketahui masih ada yang tidak menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik.

Pilar ketiga yaitu, faktor warga masyarakat yang terkena lingkup peraturan hukum. Salah satunya adalah peraturan daerah atau Perda Provinsi Jambi, artinya hanya masyarakat yang tinggal di Jambi yang terikat oleh peraturan tersebut. Untuk pilar ketiga ini, bisa dikatakan sudah berjalan dengan baik Walaupun mungkin masih ada masyarakat masyarakat yang tidak bertanggungjawab dengan peraturan yang ada di lingkungannya.

Pilar keempat yaitu faktor kebudayaan. Hukum tidak akan terlaksana dengan baik apabila masyarakat tidak memiliki kesadaran untuk menegakkan nya. Masyarakat yang terbiasa dengan mematuhi peraturan dan norma akan membuat pelaksaan hukim berjalan dengan baik. Di Indonesia sendiri, masyarakat nya sudah banyak yang memiliki kesadaran akan penegakan hukum, hanya saja tidak semua masyarakat punya kesadaran tersebut.

Pilar kelima yaitu faktor sarana dan fasilitas yang mendukung pelaksaan hukum. Indonesia sudah memiliki sarana dan fasilitas yang mendukung pelaksaan hukum yang lengkap. Seperti kantor polisi dan pengadilan. Pelaksaan nya pun sudah cukup baik, namun begitu masih perlu meningkatkan fungsi dari sarana dan fasilitas hukum tersebut.

Bagaimana pandangan kalian mengenai supremasi hukum?

   Supremasi hukum adalah upaya menegakkan hukum sebagai peraturan tertinggi. Upaya ini wajib ada dalam setiap negara agar terciptanya keadilan. Namun kenyataannya hukum bisa diperjual belikan yang salah bisa dibuat menjadi benar atau sebaliknya.

Bagaimana proses penegakan hukum yang ada di Indonesia?

 1. Penegakan hukum dilakukan oleh institusi yang diberi wewenanguntuk itu, seperti polisi, jaksa, dan pejabat pemerintahan.

2. Sejak hukum itu mengandung perintah dan pemaksaan (Coercion), maka sejak semula hukum membutuhkan bantuan untuk mewujudkan perintah tersebut.

3. Hukum menjadi tidak ada artinya bila perintahnya tidak (dapat) dilaksanakan.

4. Diperlukan usaha dan tindakan manusia agar perintah dan paksaan yang secara potensial ada didalam peraturan itu menjadi manifes.


Komentar