TUGAS TEMA HUKUM

 Nama : Nabila Justitia

 Kelas : XII IPA 2

Penegak hukum yg ada di Indonesia

1. Kepolisian RI (Polri)

    Sesuai dengan UU No.2 tahun 2002 pasal 13 Polri memiliki tugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

2. Hakim

   Peran hakim dalam perlindungan dan penegakan hukum adalah menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak dalam siding sesuai ketentuan perundang-undangan.

3. Advokat

   Peran advokat atau pengacara dalam perlindungan dan penegakan hukum adalah memberi bantuan hukum kepada subyek hukum seperti membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya, dan sebagainya.

4. Kejaksaan RI 

   Peran kejaksaan RI diatur diatur dalam UU No.16 tahun 2004 pasal 30 yaitu untuk melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuataan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana, pengawasan dan keputusan pidana bersyarat. Selain itu, peran kejaksaan juga melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undangan. 

Macam-macam hukum yg ada di Indonesia

1) Hukum Pidana Indonesia
2) Hukum Perdata Indonesia
3) Hukum Tata Negara
4) Hukum Acara Perdata Indonesia
5) Hukum Acara Pidana Indonesia
6) Hukum Antar Tata Hukum
7) Hukum Adat
8) Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara
9) Hukum Islam

Contoh kasus hukum dan analisisa kasus dengan hukum dan sanksi, dan solusi dari kasus hukumnya

   Seorang wanita berusia lanjut bernama Meri, asal Tegal, Jawa Tengah harus berurusan dengan hukum karena kedapatan menjual petasan di rumahnya sendiri. Nenek Meri sendiri tidak mengetahui bahwa menjual petasan tersebut dilarang karena sejak pemerintahan Presiden Soekarno, dia sudah menjualnya dan baru kali ini terjerat hukum.
Dikarenakan hal ini, pihak Pengadilan Negeri Tegal menuntu Nenek Meri dengan hukuman 5 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan. Setelah menjalani sidang lanjutan, pada akhirnya Nenek Meri hanya dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.

   Menurut saya hal seperti ini seharusnya tidak dibawa sampai ke meja hijau karena seperti yang kita tau di Indonesia sendiri masih banyak para penjual petasan yang menjual kan barang tersebut secara bebas. Oleh karena itu, masalah ini bisa diselesaikan dengan teguran atau peringatan terlebih dahulu.

   Solusinya adalah beri peringatan atau teguran kepada Nenek tersebut. Apabila Nenek tersebut masih melanggar teguran, petasan-petasan yang dijual oleh Nenek tersebut bisa disita. 

Komentar